Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap temuan hasil investigasi terhadap PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Investigasi ini digelar terkait kecelakaan yang kerap melibatkan bus TransJakarta (TransJ).
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan visi-misi PT TransJakarta belum mencerminkan aspek keselamatan. Poin merupakan salah satu temuan hasil investigasi.
"Kami melihat pada visi misi perusahaan belum tercermin mengenai aspek keselamatan, lebih kepada kenyamanan, kebersihan. Justru aspek keselamatan ini tidak tergambar dalam visi-misinya," kata Soerjanto Tjahjono seperti dilansir Antara, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan dalam FGD yang digelar oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta secara virtual pada Rabu (9/2). Dia mengatakan temuan terkait visi-misi perusahaan telah disampaikan kepada pihak TransJ dan merekomendasikan keselamatan menjadi aspek utama.
Dari hasil investigasi menyeluruh terhadap TransJakarta, KNKT juga menyatakan manajemen risiko yang ada saat ini belum sesuai dengan peraturan menteri dan belum ada unit khusus keselamatan (safety).
Namun rekomendasi KNKT untuk pembentukan unit khusus 'safety' telah dilaksanakan oleh TransJ sebagai perbaikan jangka pendek.
"Kita harapkan dalam beberapa bulan, unit ini makin lama makin efektif, karena memang menangani keselamatan itu butuh waktu," kata dia.
Selain unit khusus 'safety', KNKT merekomendasikan adanya unit 'Quality Assurance System' yang menjadi pedoman bagi setiap karyawan maupun individu untuk menjalankan operasional di TransJ sesuai standar yang sudah diberlakukan.
SOP tersebut juga berlaku bagi mitra operator untuk penggunaan material hingga suku cadang yang sudah menjadi standar TransJakarta.
Soerjono juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada TransJ untuk menekan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
TransJ Disarankan Hapus Apel Pagi untuk Pengemudi
KNKT menyarankan agar manajemen TransJakarta meniadakan apel pagi pukul 03.00 WIB untuk pengemudi sif pertama guna meminimalisasi kelelahan.
Soerjanto mengatakan pengemudi diharuskan melaksanakan apel pada pukul 03.00 WIB yang bisa memakan waktu 15-30 menit sebelum pengemudi memulai pekerjaan.
"Pengemudi yang masuk sif pertama harus apel jam 3 pagi. Ini menjadi penanganan khusus. Bermanfaat tidak? Kalau bermanfaat lakukan, karena apel ini bisa memakan waktu seperempat jam," katanya.
Menurutnya, jika apel tidak terlalu dibutuhkan, pengemudi bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat. Apalagi jika pengemudi yang berdomisili jauh dari terminal keberangkatan bus, sehingga harus bangun lebih awal.
Pengemudi yang mendapat sif pertama berpotensi mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi jika tidak mendapatkan kualitas istirahat yang baik. Umumnya, waktu tidur lelap (deep sleep) manusia berkisar pukul 23.00-04.00 WIB.
"Kalau tidak mengalami deep sleep antara waktu tersebut, kita bangun kekurangan hormon melatonin, sehingga kebugaran tidak sempurna, kualitas istirahat berkurang. Itu perlu menjadi perhatian khusus," ujarnya.
Dari hasil investigasi menyeluruh terhadap operasional TransJakarta, KNKT menemukan waktu kerja total pengemudi juga melebihi batas jam kerja maksimum.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Gagalkan Aksi Bunuh Diri, Sopir TransJakarta akan Diberi Penghargaan