Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 13:54 WIB
Vaksin untuk Ibu Hamil, Ini Jenis yang Disetujui Kemenkes - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila Chernetska)
Jakarta -

Vaksin untuk ibu hamil sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil ini dilakukan lantaran kelompok ini juga rentan terhadap penularan virus Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan khusus bagi ibu hamil yang hendak divaksin. Usia kehamilan menjadi salah satu yang perlu diperhatikan.

Lalu apa saja vaksin untuk ibu hamil yang diizinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil

Aturan soal vaksin Covid-19 untuk ibu hamil terncatum dalam SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. SE tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil," demikian keterangan dalam SE tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Senin (24/1/2022).

Dalam SE tersebut, ibu hamil dapat melakukan vaksinasi dengan jenis:

  1. Pfizer
  2. Modern
  3. Platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan.

Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil

Untuk divaksin Covid-19, ibu hamil harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Usia kandungan sudah harus memasuki trimester kedua atau sekitar 13 minggu.
  2. Ibu hamil sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2 secara lengkap.
  3. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.
  4. Tidak memiliki keluhan preeklampsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.
  5. Tidak memiliki penyakit bawaan, seperti jantung, asma, penyakit paru, HIV, penyakit ginjal, dan penyakit hati.
  6. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
  7. Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi

Kini jenis dan syarat vaksin untuk ibu hamil telah diketahui. Adapun ketentuan pemberian vaksin booster dapat disimak di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork