Polresta Tangerang mengungkap ada 7 kasus pencabulan anak yang dilaporkan selama Januari 2022. Dari 7 kasus ini, 7 pelaku ditangkap, salah satunya ada guru ngaji.
"Selama Januari 2022 telah mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Di mana dari 7 kasus ini dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain mengungkapkan 12 korban ini terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki. Adapun ketujuh pelaku yang ditangkap yakni EK (31), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), dan AS (43).
Beberapa pelaku di antaranya ada yang melakukan pencabulan tidak hanya ke satu korban saja. Usia para korban pencabulan rata-rata 6-14 tahun.
"(Pelaku) EK korbannya 2 anak perempuan usia antara 6-7 tahun, TKP di Cisoka, Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Pelaku Guru Ngaji hingga Ayah Sendiri
Dari 7 pelaku ini profesinya beragam dan ada orang terdekat korban. Ironinya, salah satu pelaku ada yang berprofesi sebagai guru ngaji.
"AA pekerjaan guru private belajar mengaji, kemudian korbannya 3 orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun. Pelaku inisial A korban anak tirinya berusia 14 tahun. Pelaku BRP korbannya anak di bawah umur," beber Zain.
Kemudian ada lagi satu guru agama di Sekolah Dasar (SD) berinisial IFM. IFM ditangkap atas pencabulan terhadap 3 anak perempuan.
"Kemudian Pelaku IFM guru SD, agama ini korbannya tiga anak perempuan usia antara 9-14 tahun. Yang terakhir (pelaku) AS adalah ayah kandung korban anak perempuannya," imbuh Zain.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mea/mea)