Polisi Ungkap Kronologi Ayah Perkosa 2 Anak-Kabur dari Polsek di Maluku

Polisi Ungkap Kronologi Ayah Perkosa 2 Anak-Kabur dari Polsek di Maluku

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 06:17 WIB
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (ANTARA/Kornelis Kaha)
Foto: Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif (ANTARA/Kornelis Kaha)
Ambon -

Seorang ayah di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, diduga mencabuli dua anaknya, masing-masing berusia 5 dan 7 tahun. Si ayah lalu ditangkap oleh anggota Polsek Namrole, namun akhirnya berhasil melarikan diri saat diperiksa.

"Saya perintahkan Polres Buru turunkan tim, bantu Polsek lacak keberadaan pelaku," tegas Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif kepada detikcom, Kamis (10/2/2022).

Latif memastikan dirinya akan memantau perkembangan kasus ini. Dia menuturkan Propam Polres Buru juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Namrole yang bertugas saat terlapor kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta kasus ini dituntaskan. Ya, tentu (akan mengawal kasus hingga tuntas). Propam juga saya perintahkan turun, periksa kejadian terlapor kabur," ujar Latif.

Latif pun menerangkan kronologi penanganan kasus pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandungnya ini. Berikut rangkaian peristiwanya:

ADVERTISEMENT

18 Januari 2022

Korban anak berusia 5 tahun dilarikan ke rumah sakit RSUD Namrole.

22 Januari 2022

Korban anak berusia 7 tahun jatuh sakit. Kepada pasangan suami istri yang merupakan tetangga, dia mengaku kemaluannya sakit.

Dia lalu menyebut ayahnya kerap memasukan jari tangan ke kemaluannya. Korban anak 7 tahun ini mengaku tak berani melaporkan perbuatan sang ayah lantaran diancam akan dibunuh dengan sebilah parang.

Akhirnya hal tersebut dilaporkan ke Polsek Namrole pada sore hari. Polsek Namrole lalu menerima laporan membuatkan surat permintaan visum et repertum ke dokter, memeriksa para saksi dan berkoordinasi dengan pekerja sosial (peksos setempat).

Sore itu juga si ayah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Polsek Namrole.

23 Januari 2022

Ayah kedua korban melarikan diri pukul 01.45 WIT. Terlapor kabur di tengah pemeriksaan oleh penyidik.

9 Februari 2022

Korban anak yang berusia 5 tahun meninggal dunia di RSUD Namrole. Korban meninggal pukul 03.14 WIT.

Irjen Latif memerintahkan Propam Polres Buru periksa anggota yang bertugas saat terlapor kabur. Irjen Latif juga memerintahkan Polres Buru bantu Polsek Namrole untu menangkap terlapor.

Dokter jaga RSUD Namrole, dr Nurul Komariah menjelaskan si anak meninggal karena mengalami gagal nafas. dr Nurul menuturkan sudah dilakukan upaya medis berupa memompa jantung pasien, namun nyawa korban tak tertolong.

Lihat juga video 'Kakek Ngaku Dukun Perkosa ABG di Kulon Progo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

LBH Kritik Penanganan Kasus

Sebelumnya diberitakan seorang ayah di Buru Selatan, Maluku, diduga tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 5 tahun hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku belakangan kabur dari tahanan Polsek Namrole.

"LBH Keadilan mendesak Kapolri untuk memantau penanganan kasus ini. Polda Maluku mengambl alih penanganan kasus ini, dan mencopot Kapolsek Namrole," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada wartawan, Rabu (9/2).

LBH Keadilan mendapatkan informasi dari Gerak Bersama Perempuan Maluku yaitu korban sakit pada minggu kedua Januari 2022. Kemudian oleh mantri setempat dirujuk untuk dibawa ke rumah sakit.

"Namun si ayah menolaknya," ujar Abdul Hamim Jauzie.

Abdul Hamim Jauzie menyebut pada 18 Januari 2022, korban akhirnya dibawa ke RSUD Namrole oleh ayahnya dengan keluhan diare. Namun hasil pemeriksaan menunjukan seluruh rongga mulut FN penuh jamur.

"Dan terdapat robekan hebat di vagina dan anus korban. Tak berhenti di situ, korban juga didiagnosa gizi buruk dan anemia," tutur Abdul Hamim Jauzie.

Abdul Hamim Jauzie melanjutkan kondisi kesehatan korban naik-turun. Pada 28 Januari, kesadaran korban melemah dan pada 31 Januari, kesadaran korban membaik kembali.

Namun pada 6 Februari 2022, korban kembali melemah. "Dan pada Selasa (8/9) kemarin, FN menghembuskan nafas terakhir setelah 22 hari terbaring di RSUD Namrole, Buru Selatan, Provinsi Maluku," ujar Abdul Hamim Jauzie.

Ayah korban yang sebelumnya ditahan, ternyata kabur dari tahanan Polsek Namrole pada 22 Januari. Kaburnya pelaku diduga akibat kelalaian polisi setempat.

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan mengutuk kekerasan yang dilakukan ayah FN," cetus Abdul Hamim Jauzie.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

LBH Keadilan juga peminta pemerintah menyalakan alarm darurat kekerasan seksual dan mendesak DPR dan Pemerintah segera mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penjelasan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rum Ohoirat mengatakan Polsek Namrole memang sudah menangkap ayah dari korban. Dan kejadian ayah dari korban alias pelaku ini kabur, benarn adanya.

"Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/ I /2022/SPKT/Polsek, tanggal 22 Januari 2022. Peristiwa tersebut terjadi sekitar atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2022," kata Rum kepada detikcom.

Rum mengungkapkan ayah tersebut dilaporkan memerkosa dua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun. Usai menerima laporan, anggota Polsek Namrole langsung mengamankan si ayah.

"Pelaku diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 16.45 WIT," ucap Rum.

Rum menjelaskan pelaku sempat diperiksa oleh anggota Polsek Namrole, namun tengah malam, pelaku kabur dari Mapolsek Namrole.

"Jadi langsung ditangkap, beberapa jam di polsek itu dalam rangka pemeriksaan, belum penahanan. Namun terlapor melarikan diri pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022, sekitar pukul 01.45 WIT," jelas Rum.

Rum menuturkan hingga kini anggota Polsek Namrole masih mencari keberadaan ayah yang diduga memperkosa dua anak kandungnya tersebut.

"Terhadap anggota yang betugas malam itu, melakukan pemeriksaan diperiksa oleh Propam terkait dengan dugaan kelalaian dan kronologi terlapor lari. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polres," tegas Rum.

Halaman 2 dari 3
(aud/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads