Seorang ayah tiri berinisial DI (31) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi kasus pemerkosaan. Dia ditangkap di Jambi setelah aksi bejatnya memperkosa dan mengirimi chat mesum ke anak tirinya, SA (16), dibongkar sang istri.
"Benar, kita telah menangkap seorang pria yang memperkosa dan mengirimkan chat mesum ke anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (10/2/2022).
Kapolsek Nibung Muratara AKP Bakri Redi Cahyono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terbongkar lantaran adanya chat mesum pelaku ke korban di media sosial pada Senin (31/1), yang dilihat ibu korban.
"Chat yang berisi ajakan berhubungan intim itu dikirim pelaku pada 31 Januari 2022 di akun Facebook korban dan terbaca oleh ibu korban," kata Bakri, terpisah.
Kaget melihat isi chat tersebut, kata dia, ibu korban kemudian langsung menginterogasi putrinya. Bahkan, menurutnya, kepada sang ibu korban mengakui pernah dengan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu pada September 2021 lalu.
"Awalnya korban tidak mau menjawab melainkan hanya memeluk ibunya sambil menangis. Akan tetapi, setelah ditenangkan ibunya akhirnya korban mengakui sudah dilecehkan oleh pelaku, dengan ancaman menyuruh mengembalikan uang biaya sekolahnya selama ini, jika korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku," katanya.
"Korban juga mengakui pernah disetubuhi oleh pelaku pada September 2021 tengah malam, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah, sehingga pelaku masuk ke dalam kamar korban," bebernya.
Akibat kejadian itu, Jumat (4/2), ibu korban melaporkan ke Polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat bersembunyi di Sarolangun, Jambi, tanpa perlawanan, Rabu (9/2).
"Pelaku ditangkap kemarin (9/2) di kediaman keluarganya di Sarolangun, Jambi. Pelaku yang kini diproses di Unit PPA Polres sudah mengakui perbuatannya. Dia kini ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya.
(mud/mud)