Rudy Susmanto Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 11:13 WIB
Foto: DPRD Kabupaten Bogor
Jakarta -

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku sangat prihatin atas tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi berturut-turut di Kabupaten Bogor. Rudy mengatakan lembaganya menjadikan tiga kasus ini sebagai atensi dan akan mengawal proses hukumnya.

Rudy lantas meminta para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual harus diberikan sanksi hukuman berat untuk memberikan efek jera.

"Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orangtua yang menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dan juga ada guru yang berperilaku seperti itu," ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Rudy meminta tiga kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian ini diproses dengan seadil-adilnya. Para pelaku, kata Rudy, harus dituntut dengan hukuman maksimal. "Ini jadi atensi dan perhatian publik, kami harap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban," katanya.

Sementara untuk para korban, Rudy meminta agar pemerintah memberikan pendampingan psikolog untuk menghilangkan traumatik yang dialami korban.

"Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik, dan diberikan pendampingan psikolog," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam lingkungan keluarga dan lingkungan sosial.

Agus mengatakan perbuatan yang dilakukan para pelaku sangat berlawanan dengan nilai-nilai agama manapun, dan juga nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

"Kasus ini harus menjadi teguran bagi kita agar tidak abai dengan lingkungan, menanamkan nilai agama wajib kita baik untuk diri sendiri, di lingkungan keluarga, dan juga dilingkungan sosial kita," ujar dia.

Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor di awal 2022 menghebohkan publik.

Kasus pertama dialami NF (13) warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.

Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun sedari anaknya masih berusia 10 tahun.

Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.

Atas kasus tersebut, M orang tua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.




(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork