Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Namrole. Hal ini merupakan buntut kasus ayah memerkosa kedua anak kandung di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku kabur dari Polsek Namrole saat proses pemeriksaan. Sementara itu salah satu korban yang berusia 5 tahun meninggal dunia usai kondisi kesehatannya menurun, diduga karena tindak pemerkosaan pelaku.
"Kapolsek dan Kanit Reskrim yang tidak profesional, diperintahkan untuk dievaluasi dengan sanksi pencopotan dan diperiksa di Polda," kata Latif kepada detikcom, Kamis (10/2/2022).
Latif mengatakan Polres Buru akan terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Latif memerintahkan Polres Buru agar langsung menurunkan tim untuk membantu melacak keberadaan ayah dari kedua anak tersebut.
"Polres Buru sudah menangani hal tersebut. Polres langsung turunkan tim untuk membantu Polsek melacak pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi pelapor," jelas Latif.
Latif menekankan kasus ini akan ditangani secara profesional. Dia juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada keluarga korban, termasuk pendampingan trauma healing terhadap korban anak yang berusia 7 tahun.
"Saya perintahkan untuk ditangani secara profesional (kasusnya) dan bantu sepenuhnya keluarga korban ini. Dan untuk korban (yang berusia 7 tahun) dibantu pendampingan pemulihan traumanya atas kasus tersebut," ungkap Latif.
Dia mengatakan Kapolsek Namrole ditarik ke Yanma Polda Maluku. Dia menyebut penarikan dilakukan untuk proses evaluasi.
"Kapolsek Namrole dan Panit Reskrim-nya kita tarik dan mutasi ke Yanma untuk evaluasi," ucapnya.
Untuk diketahui, LBH Keadilan mendesak Kapolsek Namrole dicopot terkait kasus ini. LBH Keadilan juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau penanganan kasus pemerkosaan ini.
"LBH Keadilan mendesak Kapolri untuk memantau penanganan kasus ini. Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus ini, dan mencopot Kapolsek Namrole," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada wartawan, Rabu (9/2).
LBH Keadilan mendapatkan informasi dari Gerak Bersama Perempuan Maluku yaitu korban sakit pada minggu kedua Januari 2022. Kemudian oleh mantri setempat dirujuk untuk dibawa ke rumah sakit.
"Namun si ayah menolaknya," ujar Abdul Hamim Jauzie.
Lihat juga video 'DPR Bakal Ngadu ke Kapolri soal Polisi Perkosa Mahasiswi: Hukum Berat!':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fas)