DKI PPKM Level 3, Peniadaan Ganjil Genap Dinilai Tidak Terlalu Urgen

DKI PPKM Level 3, Peniadaan Ganjil Genap Dinilai Tidak Terlalu Urgen

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 10:08 WIB
Peraturan Ganjil Genap Terbaru Jakarta, Kini Hanya Pagi dan Sore
Ilustrasi Pemeriksaan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

PPKM level 3 berlaku di Jabodetabek karena kasus COVID-19 melonjak. Polda Metro Jaya menilai peniadaan ganjil-genap di masa PPKM level 3 belum terlalu mendesak.

"Ganjil-genap belum terlalu urgen untuk ditiadakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Sambodo menilai penerapan ganjil-genap justru mampu menurunkan mobilitas masyarakat. Menurutnya, pengguna transportasi umum kini juga mengalami penurunan meski ganjil-genap tetap diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti ganjil-genap pada jam diberlakukannya itu malah mampu menurunkan mobilitas di kawasan-kawasan tersebut. Karena kan kekhawatiran ganjil-genap terjadi peningkatan di public transport, tapi ternyata public transport itu penumpangnya menurun," ungkap Sambodo.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan sistem ganjil-genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 3 COVID-19. Ganjil-genap berlaku sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Untuk 13 ruas jalan ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan di kawasan wisata, ganjil-genap berlaku setiap Jumat-Minggu, pukul 12.00-18.00 WIB.

"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) diberlakukan pada tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan 13 Februari 2022," demikian bunyi diktum kedua SK yang dilihat, Rabu (9/2/2022).

Berikut ini rincian ruas jalan dan lokasi wisata yang diberlakukan ganjil-genap:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads