Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan sistem ganjil-genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 3 COVID-19. Ganjil genap berlaku sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Untuk 13 ruas jalan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan di kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) diberlakukan pada tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan 13 Februari 2022," demikian bunyi diktum kedua SK yang dilihat, Rabu (9/2/2022).
Berikut rincian ruas jalan dan lokasi wisata yang diberlakukan ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Lokasi tempat wisata:
1. Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan