Pelayanan SIM keliling di Tangerang Raya hari ini Kamis 10 Februari 2022 tersebar di beberapa titik. Waktu pelayanan SIM keliling ini juga berbeda-beda di setiap Unit Satlantas.
Ada tiga Unit Satlantas di Tangerang Raya, yaitu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Satlantas Polres Tangerang Selatan dan Satlantas Polresta Tangerang Kabupaten. Simak syarat, biaya dan lokasi perpanjang SIM Tangerang Raya, Kamis (10/2/2022).
Kota Tangerang:
- Pelataran Pasar Modern Graha Raya pukul 08.00-13.00 WIB
Tangerang Selatan:
- ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB
- Bintaro Plaza pagi pukul 08.00-13.00 WIB dan sore pukul 15.00-17.00 WIB
Kabupaten Tangerang:
Pospol Telaga Bestari pukul 08.00-14.00 WIB
Pelayanan SIM kelilinga hanya melayani perpanjangan SIM saja. Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
Syarat-syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Foto kopi KTP
- Membawa dokumen asli SIM yang habis masa berlakunya
- Isi formulir di lokasi
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020, sebagai berikut.
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
(isa/mei)