Pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta tersebar di beberapa titik. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB
Dikutip dari akun Instagram @TMCPoldaMetro pada Rabu (9/2/2022), berikut titik-titik pelayanan SIM keliling:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Diketahui, pelayanan SIM keiling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM sebagai berikut.
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Foto kopi KTP
- Membawa dokumen asli SIM yang habis masa berlakunya
- Isi formulir di lokasi
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020 besaran biayanya sebagai berikut.
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Lihat juga video 'SIM Keliling di Mimika, Tempuh Jarak 100 Km-Mobil Berubah Warna':