Fakta baru soal kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana kembali terungkap. Ternyata, ada penghuni kerangkeng yang dianiaya hingga cacat.
Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.
Kapolda Sumut Ungkap Soal Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap sejumlah temuan dari pemeriksaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana. Panca menyebut ada enam orang korban penganiayaan yang cacat.
"Dan kemarin telah dilaporkan ke saya, selain itu juga ada korban-korban penganiayaan kurang lebih ada enam yang sudah kita dapatkan dan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk berani melapor dan berani memberikan kesaksian," kata Irjen Panca Putra kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu (9/2/2022).
Panca mengatakan, dari enam orang yang diperiksa, petugas mendapati adanya tanda penganiayaan dan cacat.
"Enam ada tanda penganiayaan sama cacat," sebut Panca.
Panca mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya petugas baru meningkatkan statusnya ke penyidikan.
"Setelah nanti pemeriksaan tentu teman-teman akan meningkatkan statusnya ke penyidikan. Tahapan itu sudah ada, reserse bekerja dari penyelidikan, dia akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujar Panca.
"Tunggu saja, termasuk melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara itu," sebut Panca.
Simak juga video 'LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana di Kerangkeng Bupati Langkat':
Ada 63 Saksi
Panca menyebut sejauh ini sudah ada 63 saksi yang diperiksa soal peristiwa itu.
"Yang jelas tim sudah memeriksa sampai saat ini kurang lebih ada 63 saksi," kata Panca.
Panca mengatakan saksi yang diperiksa itu terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut ataupun keluarganya, ataupun orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Selain itu, Panca terus mendalami soal adanya orang yang meninggal dalam proses tersebut. Petugas masih menyelidiki jumlah total orang yang meninggal di tempat itu.
"Yang jelas kita terus mendalami ada nggak selain tiga yang kita sudah dapat itu masih ada nggak korban meninggal lainnya," ujar Panca.
Pemeriksaan
Selain Terbit, polisi tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terkait kasus tersebut.
"Tunggu saja, termasuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara itu," sebut Panca.
"Termasuk siapa pun. Termasuk eks bupati (Bupati Langkat nonaktif)," tambah Panca.
Panca mengaku telah berkoordinasi dengan KPK. Panca pun menjelaskan proses yang tengah dilakukan oleh pihaknya.
"Saya dari pertama sudah koordinasi dengan KPK. Langkah penyidikan itu mulai dari penyelidikan, baru naik ke penyidikan ditentukan perkara itu pantas nggak naik untuk disidik. Setelah itu, baru ditentukan siapa tersangkanya, penetapan tersangkanya. Baru nanti penyelesaian berkas perkara. Itu tahapan inti yang umum," jelasnya.
Panca lalu meminta masyarakat bersabar. Jika nanti perkara telah naik ke penyidikan, petugas bakal menentukan tersangkanya.
"Jadi percaya kalau sudah naik penyidikan pasti nanti harus kita cari tentukan siapa tersangkanya. Sekali lagi, tersangka teman- teman sekalian saya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Saya harus sampaikan. Tidak hanya orang yang mengakibatkan orang terjadinya meninggal dunia atau dianiaya, tetapi siapa pun yang berkaitan dengan kejadian tersebut yang patut diminta pertanggungjawabannya kita akan proses," lanjut Panca.