Kabareskrim Bicara Kemungkinan Bupati Langkat Jadi Tersangka Kerangkeng

Kabareskrim Bicara Kemungkinan Bupati Langkat Jadi Tersangka Kerangkeng

Mulia Budi - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 19:50 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditemukan di belakang rumahnya.
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Screenshot video viral)
Jakarta -

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ramai dikecam. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan Terbit Rencana berpotensi menjadi tersangka terkait kerangkeng tersebut.

"Bisa saja (kemungkinan menjadi tersangka lagi)," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).

Agus mengatakan kemungkinan tersebut muncul karena perbedaan objek dan perbuatan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabareskrim Polri, Komjen Agus AndriantoKabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Terbit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring OTT. Kemudian, temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit juga diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga dugaan perbudakan.

Fakta terbaru diungkap Komnas HAM bahwa ada manusia pernah tewas di dalam kerangkeng tersebut. Kuburan korban tewas itu telah ditemukan.

ADVERTISEMENT

"Obyek dan perbuatannya beda," ucapnya.

Dia menyebutkan sejumlah pasal yang bisa menjerat Bupati Langkat dalam kasus temuan kerangkeng manusia. Di antaranya pasal TPPO hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bisa saja penyekapan 333 KUHP, 170 juncto 353 KUHP, TPPO juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP serta TPPU kalau memang diperlukan Penyidik utk diungkap. Kira-kira ini yang kemarin kita bahas," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kabareskrim memberikan perhatian terhadap proses kasus tersebut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Tadi kami ke sini dalam rangka untuk mengasistensi kasus yang Bupati Langkat, terkait dengan temuan tempat penampungan pekerja mereka," kata Agus, Jumat (4/2).

Agus mengatakan Komnas HAM bersama LPSK sudah turun. Dia menyebut pihaknya bakal melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.

"Jadi, Komnas HAM sudah turun, LPSK sudah turun artinya bahwa perlu kami melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut," sebut Agus

"Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan," tambah Agus.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads