Ngaku Wartawan, Pria Ini Peras Pedagang Rongsokan di Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 00:49 WIB
Foto: Polisi mengamankan pria yang ngaku wartawan dan peras pedagang rongsokan di Samarinda, Kalitim. Barang bukti uang tunai Rp 5 juta turut diamankan. (dok. istimewa)
Samarinda -

Nurdin disebut mengancam akan melaporkan pedagang rongsokan ke polisi atas dugaan penadahan, jika tak memberi uang.

"Korban diancam akan dilaporkan polisi atas perkara penadahan, dan juga agar tidak diberitakan di koran . Pasutri ini dimintai uang 15 juta rupiah. Karena tidak punya uang, mereka kasih 500 ribu rupiah, tapi ditolak pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Bambang Suheri saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Bambang menjelaskan, pada Minggu (31/1), korban pasutri bernama Sulastri (64) dan Edy (64) awalnya didatangi seorang pembeli velg motor. Namun pembeli tersebut mengaku velg motor yang dijual pasutri itu merupakan miliknya yang hilang.

Selang satu jam setelah mendatangi pasutri, pembeli ini kemudian mendatangi kantor Nurdin, dan menjelaskan terkait velg motor yang dijual pasutri tersebut sebagai miliknya yang hilang. Mendapatkan informasi itu, Nurdin bersama dua rekannya kemudian mendatangi pasutri tersebut.

"Pelaku datang ke rumah korban, dan memeras korban. Karena ketakutan atas ancaman pelaku, korban memberikan uang lima juta rupiah, dan pelaku meminta korban memberikan sisanya pada Senin (7/2)," terangnya.

Merasa lelah selalu diteror, korban pun kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkamtibmas setempat. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Nurdin di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat diamankan, pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta.

"Pelaku kita amankan saat ingin menuju rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Pelaku juga mengaku sebagai wartawan senior dari media Radar Nusantara, dari tangan pelaku kita juga amankan ID card, dan rompi pers, serta mobil pelaku," ujar Bambang.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta dari tangan Nurdin. Nurdin disangkakan melakukan Pasal 368 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork