Ngaku Wartawan, Pria Ini Peras Pedagang Rongsokan di Samarinda

Ngaku Wartawan, Pria Ini Peras Pedagang Rongsokan di Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 00:49 WIB
Polisi mengamankan pria yang ngaku wartawan dan peras pedagang rongsokan di Samarinda, Kalitim.
Foto: Polisi mengamankan pria yang ngaku wartawan dan peras pedagang rongsokan di Samarinda, Kalitim. Barang bukti uang tunai Rp 5 juta turut diamankan. (dok. istimewa)
Samarinda -

Nurdin disebut mengancam akan melaporkan pedagang rongsokan ke polisi atas dugaan penadahan, jika tak memberi uang.

"Korban diancam akan dilaporkan polisi atas perkara penadahan, dan juga agar tidak diberitakan di koran . Pasutri ini dimintai uang 15 juta rupiah. Karena tidak punya uang, mereka kasih 500 ribu rupiah, tapi ditolak pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Bambang Suheri saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Bambang menjelaskan, pada Minggu (31/1), korban pasutri bernama Sulastri (64) dan Edy (64) awalnya didatangi seorang pembeli velg motor. Namun pembeli tersebut mengaku velg motor yang dijual pasutri itu merupakan miliknya yang hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang satu jam setelah mendatangi pasutri, pembeli ini kemudian mendatangi kantor Nurdin, dan menjelaskan terkait velg motor yang dijual pasutri tersebut sebagai miliknya yang hilang. Mendapatkan informasi itu, Nurdin bersama dua rekannya kemudian mendatangi pasutri tersebut.

"Pelaku datang ke rumah korban, dan memeras korban. Karena ketakutan atas ancaman pelaku, korban memberikan uang lima juta rupiah, dan pelaku meminta korban memberikan sisanya pada Senin (7/2)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Merasa lelah selalu diteror, korban pun kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkamtibmas setempat. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Nurdin di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat diamankan, pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta.

"Pelaku kita amankan saat ingin menuju rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Pelaku juga mengaku sebagai wartawan senior dari media Radar Nusantara, dari tangan pelaku kita juga amankan ID card, dan rompi pers, serta mobil pelaku," ujar Bambang.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta dari tangan Nurdin. Nurdin disangkakan melakukan Pasal 368 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Menanggapi ditangkapnya Nurdin, Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Kalimantan Timur Endro S Efendi mengatakan Nurdin Bengga tak terdaftar sebagai anggota PWI dan datanya juga tak ada di Dewan Pers.

"Bukan anggota PWI dan tidak masuk di data Dewan Pers," ucap Hendro melalui pesan singkat.

Endro mendorong polisi menindak pelaku kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan.

"Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi. Wartawan itu tugasnya cari berita, memberitakan. Bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan," pungkas dia.

Polisi mengamankan pria yang ngaku wartawan dan peras pedagang rongsokan di Samarinda, Kalitim.Foto: Barang bukti mobil pria yang ngaku wartawan dan peras pedagang rongsokan di Samarinda, Kalitim. (dok. istimewa)
Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads