Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian di Sumut, 1 Orang Residivis

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian di Sumut, 1 Orang Residivis

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 23:50 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (Ahmad Fauzi Manik/detikcom)
Labuhanbatu -

Polisi menangkap lima pria dari berbagai tempat di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Kelimanya merupakan pelaku pencurian dalam empat perkara.

"Ada 5 tersangka pencurian yang kita amankan. Mereka ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Anhar mengatakan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya pelaku untuk dua kasus curas. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pelaku dua kasus Curas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus curat, pelaku yang ditangkap ialah BS (37), warga Kotapinang, yang ditangkap pada Selasa (8/2) kemarin. BS merupakan pelaku pencurian di rumah Maya Sari Harahap (29), warga Kotapinang, pada Rabu (2/2) lalu.

Untuk satu kasus curat lainnya, pelaku yang ditangkap adalah JSA (20), warga Aek Kanopan. Dia ditangkap pada Selasa (8/2) kemarin karena mencuri isi warung milik Bu Manurung, warga Aek Kanopan

ADVERTISEMENT

"Untuk yang di Kotapinang, tersangka mencuri uang senilai Rp 8,5 Juta dan 2 unit HP milik korban. Sedangkan untuk yang di Aek Kanopan tersangka mencuri barang dagangan (isi warung) milik korban," ujar Anhar

Sementara itu, untuk kasus curas, tersangka yang ditangkap adalah AM (20), warga Rantau Utara dan RVV (21) warga Rantau Selatan. Keduanya merampas (menjambret) handphone milik seorang pelajar SMP pada akhir Januari lalu.

Sedangkan satu kasus lainnya, tersangka yang ditangkap polisi ialah APN (19), warga Bilah Barat. Bersama temannya yang saat ini buron, AP melakukan penjambretan terhadap pasangan suami istri di Jalan Nenas Rantauprapat, pada akhir Januari lalu.

"Untuk 2 kasus curas ini, modus yang dipakai pelaku ialah tiba-tiba memepet dan langsung merampas milik korbannya, menggunakan sepeda motor. Pelaku dan korban dalam kasus ini sama sama menggunakan sepeda motor," imbuh Anhar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan dari lima pelaku yang ditangkap, seorang di antaranya, APN (19), merupakan seorang residivis. Selain itu, sebelum tertangkap APN juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai tempat.

"Untuk tersangka APN, kita masih terus dalami keterlibatan nya dengan kasus kasus lainnya yang telah terjadi. Sedikitnya dia ini terlibat dalam 10 kasus lainnya," kata Rusdi.

Untuk pelaku curat, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (2). Sedangkan untuk pelaku curas, polisi akan menjerat dengan Pasal 365 ayat (2) Kesatu dan Kedua KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) Keempat KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads