Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus melonjak hingga kemudian diterapkan PPKM Level 3. Pemerintah Kota Jakarta Pusat tetap membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan kapasitas 25 persen.
"Selama PPKM level 3 dibuka tapi kapasitas 25 persen, dimulai tanggal 8-14 Februari 2022, dari pukul 07.00-17.00 WIB," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2022).
Bangun mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang area publik pada PPKM Level 3. Dia mengatakan keputusan itu berlaku di 50 RPTRA di Jakpus.
"Mengacu pada Kepgub terkait area publik," katanya.
Selain dibuka dengan kapasitas 25 persen, Bangun mengatakan RPTRA juga digunakan untuk kegiatan lainnya seperti penyuntikan vaksinasi.
"Prinsipnya pada saat darurat bencana bisa kita buka semua untuk bencana, COVID ini kan termasuk bencana, jadi bisa kita pakai untuk pemeriksaan penyuntikan vaksin," katanya.
"Kalau pemeriksaan swab-swab itu kan bukan dalam penanganan penanggulangan bencana tapi identifikasi, itu kita sebetulnya banyak yang minta untuk swab tapi kita gak berikan karena dari dinasnya belum memberikan sinyal itu bisa dipakai buat swab," sambungnya.
COVID-19 di Japus Melonjak
Seperti diketahui, Suku Dinas Kesehatan Jakpus mencatat ada sebanyak 5.707 kasus COVID-19 di Jakpus. Angka tersebut melonjak cukup tajam dari Kamis (3/2) di mana ada sekitar 2.000 kasus.
"Ada 5.707 kasus data kemarin," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakpus, Erizon Safari, Selasa (8/2).
Sementara itu, angka keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy rate (BOR) pasien Corona (COVID-19) di seluruh rumah sakit Jakpus mencapai 77,2 persen dan keterisian ICU mencapai 29,8 persen.
(jbr/jbr)