Isolasi mandiri untuk Omicron perlu diketahui oleh pasien terinfeksi COVID-19. Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan untuk bisa isolasi mandiri di rumah.
Ketentuan isolasi mandiri untuk Omicron telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pasien Corona dengan gejala ringan atau tanpa gejala diimbau untuk isoman di rumah.
Syarat Klinis Aturan Isolasi Mandiri untuk Omicron
Isolasi mandiri untuk Omicron harus mengikuti persyaratan dari Kemenkes RI. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, berikut syarat klinis isolasi mandiri untuk Omicron.
- Pasien berusia di atas 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah Aturan Isolasi Mandiri untuk Omicron
Selain syarat klinis, ada syarat rumah yang menjadi lokasi isolasi mandiri untuk Omicron. Masih bersumber dari SE Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, di bawah ini merupakan syarat rumah yang dimaksud.
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Bagaimana Jika Pasien Tidak Memenuhi Syarat Isolasi Mandiri untuk Omicron?
Persyaratan isolasi mandiri untuk Omicron sudah diketahui. Lantas, bagaimana jika syarat klinis dan syarat rumah untuk isoman Omicron tidak terpenuhi?
- Pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang dipersiapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Kini syarat isolasi mandiri untuk Omicron telah diketahui. Informasi soal masa isoman dan cara mendapatkan obat gratis bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Simak! Aturan Isoman Bagi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan':
(izt/imk)