Isoman Omicron Berapa Hari? Begini Penjelasan Lengkapnya

Isoman Omicron Berapa Hari? Begini Penjelasan Lengkapnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 17:51 WIB
Isoman Omicron berapa hari? Jawaban atas pertanyaan ini penting diketahui agar isoman yang dijalankan efektif.
Isoman Omicron Berapa Hari? Begini Penjelasan Lengkapnya (Foto: Getty Images/iStockphoto/LucaLorenzelli)
Jakarta -

Isoman Omicron berapa hari? Jawaban atas pertanyaan ini penting diketahui agar isoman yang dijalankan efektif. Prosedur Isolasi mandiri (isoman) pun sudah diatur pemerintah, sehingga pasien yang terpapar COVID-19 varian Omicron harus mengikuti alurnya.

Untuk menjawab pertanyaan isoman Omicron berapa hari, mari menyimak Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Kemenkes pun sudah mengatur tenggat waktu pasien yang menjalankan isoman.

Lantas, waktu isoman Omicron berapa hari? Simak ulasan di bawah agar mengetahui jawaban lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isoman Omicron Berapa Hari? Ini Jawabannya

Isoman Omicron berapa hari? Melansir laman Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), waktu isoman pasien yang bergejala dan tidak bergejala cenderung berbeda. Berikut ketentuannya:

ADVERTISEMENT
  1. Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
  2. Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Isoman Omicron Berapa Hari Sudah Terjawab, Simak Lagi Syarat Lengkapnya

Pertanyaan isoman Omicron berapa hari sudah terjawab. Selanjutnya, mari ingat kembali syarat lengkap isoman bagi pasien yang terpapar Omicron.

Merujuk akun instagram @kemenkes_RI, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan juga tanpa gejala dengan hasil PCR positif. Pasien yang hendak menjalankan isoman pun harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dengan rincian berikut ini:

  • Syarat Klinis
    a.Pasien berusia 45 tahun ke bawah
    b.Tidak memiliki komorbid
    c.Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
    d.Berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar
  • Syarat Rumah
    a.Pasien yang terpapar varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah
    b.Tersedia kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya
    c.Dapat mengakses pulse oksimeter
    d.Mempunyai peralatan pendukung

Sementara itu, mengacu situs Kemenkes, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis ataupun syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien yang terpapar varian Omicron harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Perlu menjadi catatan, isolasi terpusat hanya dapat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pihak swasta. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan puskesmas juga dinas kesehatan setempat.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui informasi lain terkait isoman Omicron berapa hari.

Isoman Omicron Berapa Hari Sudah Terjawab, Kini Kenali Gejala Omicron

Informasi penting lainnya terkait isoman Omicron berapa hari yakni gejala COVID-19 varian Omicron. Dengan mengetahui gejalanya, kamu dapat waspada dan bisa mengambil tindakan cepat.

Masih melansir situs Kemenkes RI, ada sejumlah ciri-ciri Omicron yang patut diwaspadai. Beberapa di antaranya seperti:

  • Flu biasa
  • Batuk
  • Demam
  • Tingkat penularan yang cepat
  • Tingkat perawatan di RS lebih rendah
  • Tingkat keparahan lebih rendah

Demikian informasi mengenai isoman Omicron berapa hari. Setelah mengetahui kabar terbarunya, jangan lupa simak lagi persyaratannya agar isoman mu efektif ya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads