Dugaan Polisi soal Penyebab Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi dan Sis Zahra

Dugaan Polisi soal Penyebab Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi dan Sis Zahra

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 14:49 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan mobil Camry B-1102-NDY di Senen, Jakarta Pusat, yang menewaskan anak Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah Az Zahra, kader PSI. Polisi menduga kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang berkonsentrasi.

"Diduga karena kurang hati-hati sehingga menabrak separator dan akibatnya timbul percikan api dan yang menyebabkan timbulnya kebakaran tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomoyogo, Rabu (9/2/2022).

Sambodo menyebutkan saksi di sekitar lokasi kecelakaan sempat mencoba menolong AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah. Namun, api yang membakar sedan Fatimah itu membuat saksi takut mendekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi mata menyebut warga berusaha menolong mengeluarkan korban dari mobil. Tapi kemudian ada percikan api, warga menjauh karena takut ada ledakan," ucap Sambodo.

Pengemudi Belum Dipastikan

Lalu, siapa yang mengemudikan Camry yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah ini? Hal ini masih diselidiki polisi.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya akan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) untuk mencari tahu siapa pengemudinya, sekaligus mendalami penyebab kecelakaan.

"Tentu ini perlu TAA ya, tapi intinya kami berusaha paling tidak menentukan pengemudi mobil," kata Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan ini. Besar kemungkinan kasus ini dihentikan penyidikannya, mengingat pengemudi yang berpotensi sebagai tersangka tewas dalam kecelakaan itu.

"Ya dalam satu-dua hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan walaupun kasus ini akan di-SP3," imbuhnya.

Sambodo menjelaskan tujuan pihaknya melakukan gelar perkara meski kasus itu bakal di-SP3. Dia menyebut gelar perkara itu bertujuan menentukan siapa sopir yang mengemudikan sedan tersebut. Nantinya, sopir itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerana memang siapa pun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain. Tapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," ucap Sambodo.

Lihat Video: Ini Penyebab Kecelakaan AKP Novandi dan Fatimah

[Gambas:Video 20detik]




(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads