Hukum Adat Artinya Apa? Pengertian Hukum Adat, Sumber dan Tujuan

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 13:24 WIB
Hukum Adat Sudah Ada Sejak Lama di Indonesia, Ini Serba-serbi Tentangnya (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Hukum adat bagi sebagian generasi muda mungkin terdengar asing. Apa itu hukum adat dan apa tujuannya?

Bisa dibilang hukum ini adalah yang tertua dibanding sistem hukum lainnya di Indonesia. Meski tak tertulis, hukum ini diyakini oleh masyarakat tertentu lantaran telah dilakukan secara turun-temurun.

Lalu apa itu sebenarnya hukum adat? detikcom merangkum serba-serbi informasinya berikut ini.

Pengertian Hukum Adat

Menurut buku Sistem Hukum Indonesia karya Sukardi, hukum adat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Sementara dalam buku berjudul Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat dan Islam) karya Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun, hukum adat mantan Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga menjelaskan soal apa itu hukum adat. Hukum adat adalah sistem yang telah lama berlaku di Indonesia.

Menurut Mohammad Koesnoe, tidak diketahui pasti awal mula hukum adat berlaku di tanah air. Namun jika dibandingkan dengan hukum Barat dan hukum Islam, hukum adat adalah yang tertua secara usianya.

Sebelum 1927, hukum adat telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Setelah 1927, hukum adat dipelajari dan diperhatikan dengan seksama sebagai pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah teori resepsi dikukuhkan dalam pasal 134 ayat 2.I.S. 1925.

Sumber Hukum Adat

Sumber hukum adat dapat dikategorikan lagi ke dalam 3 bentuk, yaitu:

  1. Sumber pengenal
    - Menurut B Ter Haar, sumber pengenal hukum adat adalah keputusan penguasa adat. Namun hal itu dibantah oleh Mohammad Koesnoe. Menurutnya, sumber pengenal hukum adat adalah apa yang benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, baik tingkat laku yang sekali atau berulang kali dilakukan.
  2. Sumber isi
    - Sumber isi hukum adat adalah kesadaran hukum yang hidup di masyarakat adat
  3. Sumber pengikat
    - Sumber pengikat hukum adat adalah rasa malu yang muncul oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat Adat yang bersangkutan atau karena upaya-upaya lain yang pada akhirnya akan mengenai orang yang bersangkutan apabila ia tidak mematuhi hukum yang ada. Dengan kata lain, kekuatan mengikat hukum Adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan

Unsur-unsur Hukum Adat

Terdapat dua unsur dari adanya hukum adat yaitu:

  • Unsur material, adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap diulang-ulang,artinya suatu rangkaian perbuatan yang sama
  • Unsur intelektual, kebiasaan itu harus dilakukan karena ada keyakinan bahwa hal itu dilakukan secara objektif.

Adapun hukum adat memiliki beberapa sifat, yaitu:

  • Kebersamaan
  • Bersifat religius-magis
  • Bersifat konret atau nyata
  • Bersifat kontan atau tunai.

Bentuk Hukum Adat

Berbeda dengan sistem hukum yang berkembang lainnya, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum ini tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Sejumlah hukum adat sempat diupayakan untuk dijadikan hukum perundang-undangan dan dengan begitu didorong agar memperoleh bentuk tertulis. Salah satu contohnya adalah Undang-undang Pokok Agraria tahun 1950. Namun hukum adat yang telah menjadi hukum tertulis itu menjadi berbeda bentuk dari hukum adat sebelumnya. Hukum adat terkait agraria kini menjadi hukum perundang-undangan.

Hukum adat memiliki tujuan tertentu. Simak penjelasan di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork