Hukuman Kebiri Kimia Diatur di PP 70/2020, Ini Isinya

Hukuman Kebiri Kimia Diatur di PP 70/2020, Ini Isinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 17:39 WIB
Hukuman Kebiri Kimia Diatur di PP 70/2020, Ini Isinya
Hukuman Kebiri Kimia Diatur di PP 70/2020, Ini Isinya (Foto: Infografis detikcom)
Jakarta -

Hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan jaksa di sidang Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.

Lantas apa itu hukuman kebiri kimia? Bagaimana tata cara dan pelaksanaan hukuman kebiri kimia? Berikut ulasan lebih lengkap yang telah dirangkum oleh detikcom.

Hukuman Kebiri Kimia: Tuntutan Kepada Herry Wirawan

Hukuman kebiri kimia merupakan tuntutan baru oleh jaksa kepada hakim atas Herry Wirawan sebagai terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Selain hukuman kebiri kimia, Herry juga dituntut hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia?

Hukuman kebiri kimia diberikan kepada pelaku persetubuhan dengan kekerasan seksual kepada anak. Menurut situs Sekretaris Kabinet RI, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

ADVERTISEMENT

Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak. Hukuman ini diberikan untuk menekan hasrat seksual berlebih disertai rehabilitasi.

Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia

Hukuman kebiri kimia dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hukuman ini juga dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Menurut Pasal 2 ayat 3, pihak-pihak lain yang juga ikut berkoordinasi dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia adalah sebagai berikut.

  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Sosial

Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Hukuman kebiri kimia dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual pada anak paling lama dua tahun. Menurut Pasal 6, hukuman kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahap, yakni:

  • Penilaian Klinis
  • Kesimpulan
  • Pelaksanaan

Tahapan Hukuman Kebiri Kimia: Penilaian Klinis

Penilaian klinis dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis terdiri dari:

  1. Wawancara klinis dan psikiatri
  2. Pemeriksaan fisik
  3. Pemeriksaan penunjang

Selanjutnya, penilaian klinis juga harus melalui beberapa tahap sebagai berikut.

  1. Kementerian Hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
  2. Dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menilai klinis.
  3. Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan diterima dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan.

Tahapan Hukuman Kebiri Kimia: Kesimpulan

Kesimpulan hukuman kebiri kimia tercantum dalam Pasal 8. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Kesimpulan harus disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

Terkait tahap pelaksanaan hukuman kebiri kimia dalam PP 70/2020 bisa dilihat di halaman selanjutnya

Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Setelah melalui proses penilaian klinis dan kesimpulan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. Menurut Pasal 9, pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

  2. Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari setelah kesimpulan diterima, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan hukuman kebiri kimia. Tindakan tersebut dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

  3. Hukuman kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman pokok.

  4. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dihadiri oleh:
    - Jaksa
    - Perwakilan Kementerian Kesehatan
    - Perwakilan Kementerian Hukum
    - Perwakilan Kementerian Sosial

Menurut Pasal 10 ayat 1, apabila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan hukuman kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.

Menurut Pasal 10 ayat 2, selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Jika pelaku persetubuhan disimpulkan tidak layak mendapat hukuman kebiri kimia, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Untuk lebih jelasnya melihat aturan hukuman kebiri kimia dalam PP 70/2020, simak di bawah ini:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads