Polisi menangkap Firman Pasaribu alias Man Batak (41), yang diduga sebagai bandar narkoba. Firman ditangkap setelah kabur ketika penggerebekan kasus 5 kg sabu bulan lalu.
"Ya benar, sudah ditangkap," kata Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat ketika dimintai konfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Batak ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Polisi kemudian menggeledah rumah mewah diduga milik Firman di Jalan Bersama, Padang Matinggi, Labuhanbatu, Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun polisi belum menjelaskan apa saja yang disita dari penggeledahan. Firman diketahui sempat ditangkap pada 10 Januari 2021.
Penangkapan itu dilakukan di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan. Saat itu, Firman ditangkap bersama LA (36) dan KAS dengan barang bukti 5 kg sabu.
Firman disebut melarikan diri setelah ditangkap. Polisi kemudian memburu Firman dan menangkapnya di Riau.
(haf/haf)