Aturan Isoman Omicron, Penting Diketahui Bagi yang Positif Corona

Aturan Isoman Omicron, Penting Diketahui Bagi yang Positif Corona

Anisa Hafifah - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 19:38 WIB
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Aturan Isoman Omicron, Begini Cara Akses Obat Gratis

Setelah mengetahui sejumlah aturan isoman omicron, Kementerian Kesehatan RI dalam situs resminya juga menjelaskan mengenai cara untuk mengakses obat gratis bagi pasien yang sedang isoman di rumah. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti, yaitu:

  1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafilasi dengan dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
  2. Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).
  3. Selanjutnya pasien akan menerima pesan Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
  4. Setelah mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter dari salah satu 17 layanan telemedicine. Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari
  5. Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  6. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
  7. Terakhir, resep akan diproses dan dikirim oleh layanan Kimia Farma atau SiCepat Ekspres.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads