Kontak Erat Covid Artinya Apa? Ini Pengertian-Hal yang Harus Dilakukan

Kontak Erat Covid Artinya Apa? Ini Pengertian-Hal yang Harus Dilakukan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 16:45 WIB
Corona Viruses against Dark Background
Kontak Erat Covid: Pengertian-Hal yang Harus Dilakukan - ilustrasi (Foto: Getty Images/loops7)
Jakarta -

Kontak erat Covid menjadi istilah yang sering muncul saat seseorang terinfeksi virus Corona. Istilah ini sebenarnya sudah diperkenalkan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) sejak awal pandemi 2020 lalu.

Istilah-istilah ini diperkenalkan di awal pandemi oleh eks Menkes RI dr Terawan Agus Putranto. Penjelasannya dicantumkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan diperbarui dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021

Lalu apa itu kontak erat Covid? Apa saja yang harus dilakukan jika terjadi kontak erat? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Kontak Erat Covid

Merujuk pada KMK di atas, kontak erat adalah kondisi di mana seseorang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Adapun riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat

Untuk menemukan kontak erat Covid, berikut perhitungannya:

ADVERTISEMENT
  1. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
  2. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Memiliki Kontak Erat Covid, Ini yang Harus Dilakukan

Jika seseorang memiliki kontak erat Covid, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:

  1. Karantina mandiri
  2. Pantau gejala yang mungkin muncul secara berkala. Berkoordinasi dengan Satgas atau puskesmas setempat.
  3. Melakukan rapid antigen/RT PCR dengan ketentuan:
    - Jika negatif: lanjutkan karantina hingga 5 hari dan kemudian melakukan tes ulang. Setelah itu, jika kembali negatif, maka karantina selesai. Namun jika positif, maka wajib isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan Satgas setempat atau jika tidak bergejala maka tidak perlu tes dan meneruskan karantina hingga 14 hari dengan catatan tidak menunjukkan gejala.
    - Jika positif: lakukan isolasi mandiri di rumah atau di pusat isolasi terpusat dan berkoordinasi dengan satgas setempat.

Kini apa itu kontak erat Covid dan apa yang harus dilakukan telah diketahui. Adapun jika terkonfirmasi positif Covid, bisa melakukan isolasi mandiri. Simak ketentuan di halaman selanjutnya.

Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid Omicron

Merujuk akun instagram @kemenkes_RI, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan juga tanpa gejala dengan hasil PCR positif. Pasien yang hendak menjalankan isoman pun harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dengan rincian berikut ini:

Syarat Klinis

  • Pasien berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat Rumah

  • Pasien yang terpapar varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah
  • Tersedia kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter
  • Mempunyai peralatan pendukung

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis ataupun syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien yang terpapar varian Omicron harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Perlu menjadi catatan, isolasi terpusat hanya dapat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pihak swasta. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan puskesmas juga dinas kesehatan setempat.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads