Aturan isoman omicron telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala diimbau untuk isolasi mandiri.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pasien Corona hendak isolasi mandiri atau isoman. Pasien isoman juga bisa mendapatkan layanan telemedicine serta obat gratis dari Kementerian Kesehatan.
Berikut aturan isoman Omicron yang perlu diperhatikan oleh pasien positif Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Klinis Aturan Isoman Omicron
Melansir dari laman Instagram Kemenkes RI, pasien dengan konfirmasi omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat. Di antaranya yaitu pasien termasuk dalam kategori tanpa gejala atau dengan gejala ringan.
Berikut syarat klinis bagi pasien yang sedang melakukan isoman di rumah, antara lain:
- Pasien berusia maksimal 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar
Syarat Rumah Aturan Isoman Omicron
Syarat klinis sudah diketahui, kini ketahui pula apa saja yang menjadi syarat rumah bagi pasien yang terkonfirmasi dengan kategori tanpa gejala atau gejala ringan. Berikut syarat rumah bagi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri, yaitu:
- Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah
- Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
- Memiliki pulse oksimeter
Untuk diketahui, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien disarankan:
- Harus melakukan isolasi terpusat pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah/swasta dengan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat
- Selama melakukan isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat
Aturan isoman Omicron kini telah diketahui. Pasien yang isoman bisa mendapat fasilitas obat gratis dari pemerintah. Simak cara mengaksesnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Cara Dapatkan Obat Isoman Gratis dari Kemenkes':