Aturan Isoman Omicron, Penting Diketahui Bagi yang Positif Corona

Aturan Isoman Omicron, Penting Diketahui Bagi yang Positif Corona

Anisa Hafifah - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 19:38 WIB
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Aturan isoman omicron telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala diimbau untuk isolasi mandiri.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pasien Corona hendak isolasi mandiri atau isoman. Pasien isoman juga bisa mendapatkan layanan telemedicine serta obat gratis dari Kementerian Kesehatan.

Berikut aturan isoman Omicron yang perlu diperhatikan oleh pasien positif Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Klinis Aturan Isoman Omicron

Melansir dari laman Instagram Kemenkes RI, pasien dengan konfirmasi omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat. Di antaranya yaitu pasien termasuk dalam kategori tanpa gejala atau dengan gejala ringan.

Berikut syarat klinis bagi pasien yang sedang melakukan isoman di rumah, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Pasien berusia maksimal 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar

Syarat Rumah Aturan Isoman Omicron

Syarat klinis sudah diketahui, kini ketahui pula apa saja yang menjadi syarat rumah bagi pasien yang terkonfirmasi dengan kategori tanpa gejala atau gejala ringan. Berikut syarat rumah bagi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri, yaitu:

  • Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah
  • Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
  • Memiliki pulse oksimeter

Untuk diketahui, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien disarankan:

  • Harus melakukan isolasi terpusat pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah/swasta dengan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat
  • Selama melakukan isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat

Aturan isoman Omicron kini telah diketahui. Pasien yang isoman bisa mendapat fasilitas obat gratis dari pemerintah. Simak cara mengaksesnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Cara Dapatkan Obat Isoman Gratis dari Kemenkes':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan Isoman Omicron, Begini Cara Akses Obat Gratis

Setelah mengetahui sejumlah aturan isoman omicron, Kementerian Kesehatan RI dalam situs resminya juga menjelaskan mengenai cara untuk mengakses obat gratis bagi pasien yang sedang isoman di rumah. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti, yaitu:

  1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafilasi dengan dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
  2. Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).
  3. Selanjutnya pasien akan menerima pesan Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
  4. Setelah mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter dari salah satu 17 layanan telemedicine. Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari
  5. Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  6. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
  7. Terakhir, resep akan diproses dan dikirim oleh layanan Kimia Farma atau SiCepat Ekspres.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads