Seorang pria di Bali bernama I Wayan Denes divonis 1 tahun 4 bulan atau 1,3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Wayan Denes terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lembaga kredit adat.
Korupsi dilakukan saat Denes menjabat sebagai Bagian Tata Usaha/Pembukuan LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
"Adapun amar putusan terhadap terdakwa I Wayan Denes terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, I Wayan Denes juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta dan bila dibayar akan mendapatkan subsider 2 bulan penjara, serta dijatuhkan untuk mengembalikan uang pengganti Rp 128.248.500 yang bila dibayar mendapatkan subsider penjara 6 bulan.
"Terhadap putusan tersebut penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari ke depan. Sedangkan terdakwa sendiri menerima putusan tersebut," jelas Luga.
Luga mengatakan terdakwa I Wayan Denes selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim. Hal itu dilakukan dengan melakukan rekayasa pembukuan dan laporan LPD Desa Adat Tanggahan Peken.
![]() |
Ia melakukan hal tersebut bersama dengan I Wayan Sudarma dan I Ketut Tajem sejak 2005 sampai dengan 2017. Wayan Sudarma sendiri telah diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
"Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif," terang Luga.
Hal itu dilakukan dengan memindah pembukuan simpanan berjangka dan tabungan sukarela milik nasabah, kemudian dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Atas tindakan tersebut, banyak dana LPD Desa Adat Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan persentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan. Kondisi itu mempengaruhi likuiditas LPD Desa Adat Tanggahan Peken sehingga nasabah tidak bisa menarik dananya.
"Akibatnya masyarakat/nasabah tidak bisa menarik dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken," ungkap Luga.
Atas tindakan itu, LPD Desa Adat Tanggahan Peken memperkaya diri sendiri sebesar Rp 128.248.500,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan dan desa adat setempat sebesar Rp 3.161.773.147,11 . Hal itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.310.564.397,11.
Luga menjelaskan bahwa sebelumnya JPU menuntut I Wayan Denes melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Selain itu JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 128.248.500.