Dinsos Imbau Korban Pelecehan Seks Gopal Junior Lapor untuk Trauma Healing

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 14:24 WIB
Foto: Tim Bogor Gercep Dinas Sosial Kabupaten Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti kasus pelecehan seksual eks pelatih futsal, Gopal Junior, di Bogor. Melalui tim Bogor Gercep Dinas Sosial, Pemkab akan mendampingi korban dalam proses trauma healing.

"Betul, iya betul. Akan terus pendampingan (trauma healing)," ujar anggota tim Bogor Gercep Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Nadia Hasna Humaira kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Nadia mengatakan banyak korban trauma akibat tindakan eksibisionis Gopal Junior. Sebab, korban secara tiba-tiba dikirimi foto kemaluan Gopal Junior.

"Ini banyak korban yang trauma. Karena si pelaku ini juga eksibisionis. Jadi dia selalu mengirimkan (foto) alat kelaminnya kepada korban. Itu juga bagi korban sangat traumatik, tiba-tiba dikirim gambar tidak senonoh," terangnya.

Pemkab juga mengimbau apabila mengalami kasus pelecehan seksual bisa segera melapor. Pemkab berkomitmen untuk mengatasi pelecehan seksual di Kabupaten Bogor.

"Bagi teman-teman yang ada di Kabupaten Bogor yang mengalami kasus pelecehan seksual atau serupa bisa langsung menghubungi Bogor Gercep karena kami juga akan berkomitmen menangkap semua predator yang berbahaya ini," kata Bidang Hukum Tim Bogor Gercep Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Gopal Junior ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki. Dalam melancarkan aksinya, Gopal mengiming-imingi korban akan dimasukkan ke tim inti futsal serta memberi sejumlah uang dan barang.

"Dengan iming-iming kepada korban, pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut. Bahkan diiming-imingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaus, dan fasilitas yang menarik bagi korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/2).

Tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto pasal 11 dan atau pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork