Mantan pelatih futsal di Bogor, Gopal Junior (31) kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah dugaan pelecehan seksual mengemuka. Gopal Junior ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi.
Hasil pemeriksaan Gopal Junior tidak mengelak telah melakukan pelecehan kepada sejumlah anak laki-laki yang juga anak didiknya. Dari data yang dihimpun kepolisian total korban kini berjumlah 15 orang.
"Sudah (ditangkap dan jadi tersangka)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman terkait pelecehan seksual Gopal Junior yang kami rangkum:
Gopal Junior Kirim Chat Porno
Polisi mengungkap modus operandi Gopal Junior dalam melakukan pelecehan kepada murid-muridnya. Dia mengirimkan chat mesum kepada para korban lalu membujuk dengan iming-iming diberikan materi dan lain-lain.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dimana pelaku mengirimkan chating yang berisi muatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal hal yang tidak senonoh," kata Iman.
Janjikan Korban Masuk Tim Inti
Gopal Junior memanfaatkan kekuasaannya sebagai pelatih futsal. Dia mengimingi para korban akan dimasukkan ke tim inti apabila mau menuruti kemauannya dalam memenuhi hasrat seksual.
"Kebanyakan korban dari si pelaku adalah anak didiknya di tim futsal atau klub futsal dengan iming iming kepada korban pelaku mengimingi memasukkan korban sebagai tim inti di dalam tim futsal tersebut," imbuh Iman.
Korban juga diiming-iming diberikan sepatu bola hingga barang-barang yang menarik.
"Bahkan diiming-mingi juga diberikan uang, kemudian sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik bagi korban karena posisi pelaku sebagai pelatih dari futsal dari beberapa sekolah," lanjutnya.
Lihat juga video 'Mau Lapor Pelecehan Seksual, Wanita di Boyolali Diduga Dilecehkan Polisi':
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.
Gopal Junior Ngaku Kelainan Seks-Pernah Jadi Korban
Polisi menyebut Gopal Junior memiliki kelainan seksual. Gopal Junior juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan.
"Ya (kelainan seksual), karena yang bersangkutan juga korban, pernah jadi korban. Oleh karena itu, kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Bogor, Senin (7/2/2022).
Iman mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan Gopal Junior untuk mendalami hal ini. Polisi juga akan mendatangkan psikolog untuk membantu menangani trauma korban.
"Kami akan datangkan psikolog dan dokter yang khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut," kata Iman.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan bahwa tersangka Gopal Junior pernah mengalami pelecehan seksual saat duduk di bangku SMP.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan tersangka, sejak di bangku SMP tersangka menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya dia," imbuh Siswo
Jumlah Korban 15 dan Masih Bisa Bertambah
AKP Siswo mengatakan jumlah korban pelecehan seks Gopal Junior sejauh ini ada 15 orang. Tetapi tidak menutup kemungkinan bertambah.
"Kemudian untuk korban-korban tadi yang ada sekitar 15 orang itu sejak tahun 2019. Tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Kemudian juga akan terus melakukan pendalaman," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Siswo mengatakan seluruh korbannya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Korban merupakan anak didik Gopal Junior di klub futsal.
"Pengakuannya 15 orang itu di Kabupaten Bogor," terangnya.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.
Gopal Junior Terancam 6 Tahun Penjara
Gopal Junior ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki. Gopal terancam 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, di mana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Gopal disangkakan dengan pasal terkait UU ITE. "Diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud di dalam uu informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Hal tersebut disebabkan Gopal juga mengirim chat kepada para korban dengan kata-kata bermuatan pornografi. Gopal mengajak korban untuk melakukan hal tak senonoh.