Pemkab Bogor Paksa 3 Perusahaan Cemari Situ Citongtut Tutup Saluran Limbah

Pemkab Bogor Paksa 3 Perusahaan Cemari Situ Citongtut Tutup Saluran Limbah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 12:31 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin, menyoroti Situ Citongtut, Gunung Putri yang diduga tercemar limbah pabrik. Begini kondisi di lokasi. (Rizky Adha/detikcom)
Foto: Situ Citongtut, Gunung Putri yang diduga tercemar limbah pabrik. (Rizky Adha/detikcom)
Bogor -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengatakan ada tiga perusahaan yang mencemari Situ Citongtut. Ketiga perusahaan itu dipaksa menutup saluran pembuangan limbahnya.

"Yang dipastikan tadinya empat, ternyata yang satu tidak terbukti. Iya (wajib memperbaiki pengelolaan limbah), selain itu ada juga yang kami paksa untuk menutup saluran outlet-nya," kata Kasi Penegakkan Hukum DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Dia mengatakan DLH Kabupaten Bogor telah memanggil 21 perusahaan yang diduga mencemari Situ Citongtut. Ke-21 perusahaan itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita kumpulkan semuanya. Akhirnya semua kita panggil hari Jumat. Ada 21 perusahaan itu," ujarnya.

Sebelumya, Dyan mengatakan DLH meminta perusahaan yang diduga mencemari Situ Citongtut untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah masing-masing. Dia menyebut air limbah perusahaan harus diolah pihak ketiga sebelum dibuang ke sungai.

ADVERTISEMENT

"Jadi perusahaan harus memperbaiki saluran tersebut. Kemudian, sebelum semuanya memenuhi syarat, itu harus di pihak ketiga kan semua limbah mereka," ujarnya, Kamis (3/2).

Dyan mengatakan perusahaan yang tidak memperbaiki saluran limbah akan diberikan sanksi. Dia menyebut sanksi mulai dari pembekuan izin sementara hingga penutupan secara permanen.

"Meningkatnya jadi pembekuan sementara izin. Kalau misalnya ditemukan lagi, penutupan secara permanen," tuturnya.

Lihat juga video 'Polisi Sebut Sampah yang Cemari Selat Bali Bungkus Tes Antigen Kits':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads