Polisi melakukan razia toko minuman keras (miras) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari sebuah toko di Limusnunggal, Cilengsi, Bogor, polisi menyita ratusan botol minuman keras.
"Jumlah 186 botol miras (yang disita)," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Razia digelar pada Senin (7/2) kemarin. Razia rutin yang ditingkatkan dilakukan dalam rangka cipta kondisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rincian barang bukti yang disita:
- 96 botol miras Intisari
- 24 botol miras anggur putih
- 24 botol miras anggur merah
- 36 botol miras anggur merah gold
- 6 botol miras Fried Ship
Turut hadir beberapa petugas dalam kegiatan tersebut. Tujuan kegiatannya menyita miras yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.
"Miras yang dapat berpotensi menjadi gangguan masyarakat," terangnya.
Polisi menggunakan dua dasar hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.