Miras Dilarang Dijual di Bogor, Satpol PP Akan Tindak Penjual Nakal

Miras Dilarang Dijual di Bogor, Satpol PP Akan Tindak Penjual Nakal

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 14:10 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho
Satpol PP Kabupaten Bogor memusnahkan 2.135 botol miras. (Rizky/detikcom)
Bogor -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bogor. Satpol PP akan menindak penjual yang tetap menjual minuman keras (miras).

"Akan kita tertibkan terus-menerus. Sampai pada akhirnya memang sampai saat ini belum boleh," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat 4 huruf b Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Aturan itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa : 1. Proses yustisial; dan atau pemusnahan barang bukti

Hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor memusnahkan 2.123 botol miras di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Bogor. Minol tersebut didapat selama operasi libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

ADVERTISEMENT

"Kita memusnahkan minuman keras. Ini adalah hasil kegiatan saat Nataru 2021," lanjutnya.

Operasi Prioritas Selain Pemberantasan Miras

Selain operasi pemberantasan miras, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menggelar beberapa operasi awal tahun ini. Pertama operasi penyakit masyarakat (pekat).

Selanjutnya, operasi penertiban trotoar dan pasar. Terakhir, operasi penertiban bangunan liar, terutama di kawasan Puncak.

"Pertama adalah operasi pekat, itu menjadi program prioritas. Kedua operasi tertib trotoar itu juga lanjutan. Kemudian operasi tertib pasar itu juga akan menjadi program prioritas. Kemudian penertiban terhadap bangunan-bangunan liar," kata Agus.

Lihat juga video 'Heboh PNS di Humbahas Sumut Joget Sambil Tenggak Miras':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads