Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan saat ini Pemerintah Pusat telah melimpahkan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Wewenang itu terkait pengelolaan 2 wilayah labuh jangkar di laut Kepri.
"Beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah ditetapkan, bahkan Pemerintah pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan 1 lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri," kata Ansar dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Ansar mengatakan, melalui keputusan tersebut, nantinya labuh jangkar akan menjadi harapan baru bagi masyarakat. Ia yakin, labuh jangkar akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun. Hal itu sesuai Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero) dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².
"Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluasb 16.818.965 M²," jelasnya.
Sementara itu untuk Pulau Nipah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluasb 16.818.965 M².
Untuk wilayah labuh labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M². Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M².
"Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahun. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M²," jelasnya.
Wilayah labuh jangkar yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M².
Ia menjelaskan, walaupun masih dalam tahap konsesi, kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik yang dikelola oleh BUMD Kepri yakni PT. Pelabuhan Kepri. Tak hanya itu,Pemerintah Pusat juga menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam menjadi salah satu area yang dikelola oleh Pemda setempat.
"Berita ini tentu saja menjadi Kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya," tutupnya.
Lihat juga video 'Bakamla Jelaskan Benda Mirip Tank di Laut Natuna':
(ega/ega)