Jadi Program Prioritas, Ini Cara Pemprov Jateng Kelola Sampah
Bangun Indonesia

Ayo, tingkatkan partisipasi kita dalam pembangunan bangsa dan wujudkan impian Indonesia yang lebih baik!

Jadi Program Prioritas, Ini Cara Pemprov Jateng Kelola Sampah

Inkana Izatifiqa R. Putri
Senin, 29 Sep 2025 16:49 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Foto: dok. Pemprov Jateng
Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadikan pengelolaan sampah sebagai program prioritas. Guna mengatasi hal ini, Pemprov Jateng sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah yang tertuang dalam SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada tanggal 23 Juli 2025. Pemprov Jateng juga mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga sudah menawarkan kepada investor untuk mengelola sampah di Jateng. Namun, sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari. Misalnya untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF), paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.

"RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu," papar Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dari Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, hari ini.

Luthfi menjelaskan saat ini sudah ada 88 ada Desa Mandiri Sampah di Jawa Tengah. Menurutnya, desa-desa tersebut bisa menjadi percontohan bagi desa lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto menjelaskan 14 pemerintah kabupaten/kota di Jateng mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah.

Widi mengatakan sanksi ini dikenakan lantaran daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping. Oleh karenanya, ia mendorong kepada daerah-daerah tersebut agar segera menuntaskannya.

"Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Widi menjelaskan saat ini, Pemprov Jateng sudah memfasilitasi beberapa daerah terkait sarpras pengelolaan sampah. Pada beberapa wilayah seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang, sudah dilakukan diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.

"TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya," katanya.

Di sisi lain, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka menilai pemerintah daerah di Jateng telah responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.

"Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng, yaitu melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes," katanya.

Ade menjelaskan pengelolaan sampah menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Namun, daerah dapat melakukan sinergi dengan berbagai pihak karena anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.

Ia pun menyarankan agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut. (prf/ega)

Berita selengkapnya tentang Kunjungi
Berita Terkait