Pelapor Arteria Dahlan, Urip Hariyanto, pagi ini mendatangi Polda Metro Jaya. Urip Hariyanto mengaku kedatangannya untuk diperiksa terkait laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal 'bahasa Sunda'.
"Benar (pemeriksaan). Kami baru saja masuk ke ruang Cyber," kata Urip kepada detikcom, Selasa (8/2/2022).
Urip datang bersama tim pengacara, Selasa (8/2), sekitar pukul 09.30 WIB. Urip dan tim pengacara langsung menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah memutuskan tidak dapat melanjutkan aduan dari Majelis Adat Sunda terkait pelaporan terhadap Arteria Dahlan. Dari hasil gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli, polisi menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapannya, karena hal itu disampaikan dalam forum rapat resmi di DPR.
Polisi: Ucapan Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat resmi di DPR. Hasil gelar perkara menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana, sebab pernyataan tersebut disampaikan Arteria sebagai anggota DPR dalam forum rapat resmi di DPR.
"Kami menyimpulkan berdasar pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pelapor Arteria Dahlan Bawa Bukti 2 Pasal saat Diperiksa Polda Metro
Arteria Punya Hak Imunitas
Selain itu, Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat disentuh hukum. Karena pendapatnya disampaikan dalam forum rapat resmi di DPR.
"Yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Zulpan.
Atas hal ini, polisi menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana. Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan Arteria Dahlan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan dalam rapat dengan Jaksa Agung RI di Komisi III DPR yang menyinggung soal Kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat, menjadi sorotan. Majelis Adat Sunda kemudian melaporkan Arteria Dahlan ke polisi karena menilai ucapan Arteria ini mengandung ujaran kebencian.