Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti pemberian izin konser musik berujung kerumunan di Makassar, Sulawesi Selatan. Saleh menilai pemberi izin dan pengawas kegiatan tersebut layak diberi sanksi.
"Mengapa di tengah situasi naiknya varian Omicron di Indonesia itu malah justru pihak pemerintah atau satgas mengeluarkan izin itu. Padahal di banyak tempat banyak juga orang yang mau bikin kegiatan yang sama tapi tidak diberi izin," kata Saleh kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Dia menyebutkan, sebelum memberikan sanksi kepada penyelenggara konser musik yang memicu kerumunan itu, pemberi izin dan pengawas kegiatan harus diperiksa terlebih dulu. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan ada-tidaknya kelalaian dari pemberi izin dan pengawas kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, yang perlu diperiksa dulu adalah pemberi rekomendasi dan pengawas kegiatannya, apakah betul bahwa mereka sudah memperkirakan bahwa aspek-aspek seperti ini tidak akan terjadi. Atau justru dalam bidang pengawasan itu justru ada kelalaian," ucapnya.
"Jadi kita harus fair dalam hal ini, kita tidak boleh hanya menyalahkan satu pihak dalam hal ini penyelenggara konsernya. Tapi juga yang pemberi izinnya itu, kalau nggak ada izinnya kan nggak jadi tuh konser," tambahnya.
Apa sanksi yang menurut Saleh cocok diterapkan ke pemberi izin dan pengawas kegiatan jika terbukti lalai?
"Kalau untuk yang pegawainya, satgas-satgasnya bisa dimutasi atau dipindahkan tugasnya jangan di situ lagi, ganti orang lain yang lebih bagus. Atau sanksi-sanksi administratif kepegawaian, tentu wali kota punya itu, ada aturannya itu secara internal," tegasnya.
Sebelumnya, konser musik yang digelar kemarin, di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, dibubarkan Satpol PP. Konser musik tersebut karena pihak penyelenggara tak mematuhi aturan sebagaimana kesepakatan dengan Pemkot Makassar.
"Ternyata konser itu berizin, tapi tidak sesuai dengan prokes. Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto, Minggu (6/2).
"Panitia tidak izin ke Dinkes memang, perizinan itu di BPBD, tidak ada ke Dinkes," lanjut dia.
Polisi Periksa 29 Saksi
Polisi mengusut dugaan pelanggaran pidana acara konser musik tanpa protokol kesehatan yang dibubarkan di Celebes Convention Center (Triple C), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik memeriksa 29 orang saksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan kelalaian penyelenggara karena konser yang digelarnya melebihi kapasitas penonton berpotensi pelanggaran pidana. Penyidik terus mendalami bukti.
"Sekarang tahap melengkapi alat bukti," kata Kombes Budi kepada detikcom, Senin (7/2).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menyebut pihaknya sudah mendalami keterangan 29 saksi. Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik sejak Sabtu (5/2) malam hingga hari ini.
"Sudah 29 orang tadi yang kami ambil keterangannya," kata Jamal saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebanyak 29 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur penyelenggara hingga Satgas COVID-19 Kota Makassar. Jika terbukti, pihak penyelenggara berpotensi dijerat polisi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.