Polisi mengusut dugaan pelanggaran pidana acara konser musik tanpa protokol kesehatan di Celebes Convention Center (Triple C), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Komisi IX DPR RI pun meminta agar pihak-pihak terkait diberi sanksi tegas.
"Kami berharap pemerintah di setiap tingkatan bisa serius dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19 di wilayah masing-masing. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang membuat kegiatan yang berakibat kerumunan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, angka penularan COVID-19 akibat varian Omicron makin tinggi. Tapi di sisi lain, Charles menyayangkan kegiatan memicu kerumunan seperti konser musik di Makassar dan atraksi barongsai di mal Bandung masih terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Varian Omicron yang saat ini sudah menjadi varian dominan adalah varian yang sangat menularkan. Bisa dipastikan jumlah angka penularan harian di gelombang ketiga ini akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gelombang penularan sebelumnya," ucapnya.
Charles menyebut upaya preventif juga harus dikedepankan. Menurutnya, Polri melalui petugas di tingkatan terbawah memiliki kemampuan untuk melakukan upaya preventif dalam mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.
"Mengumpulkan ratusan atau ribuan orang kan tidak dilakukan dalam hitungan menit, pasti ada persiapan matang dari panitia terkait kegiatan tersebut," ujarnya.
"Apabila kerumunan di berbagai tempat terus dibiarkan tanpa adanya intervensi, maka tidak menutup kemungkinan sistem pelayanan kesehatan di beberapa wilayah bisa menjadi lumpuh," tambahnya.
Sebelumnya, konser musik yang digelar kemarin di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, dibubarkan Satpol PP. Konser musik tersebut berlangsung karena pihak penyelenggara tak mematuhi aturan sebagaimana kesepakatan dengan Pemkot Makassar.
"Ternyata konser itu berizin, tapi tidak sesuai dengan prokes. Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto, Minggu (6/2).
"Panitia tidak izin ke Dinkes memang, perizinan itu di BPBD, tidak ada ke Dinkes," lanjut dia.
Polisi Periksa 29 Saksi
Polisi mengusut dugaan pelanggaran pidana acara konser musik tanpa protokol kesehatan yang dibubarkan di Celebes Convention Center (Triple C), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik memeriksa 29 orang saksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan kelalaian penyelenggara karena konser yang digelarnya melebihi kapasitas penonton berpotensi pelanggaran pidana. Penyidik terus mendalami bukti.
"Sekarang tahap melengkapi alat bukti," kata Kombes Budi kepada detikcom, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menyebut pihaknya sudah mendalami keterangan 29 saksi. Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik sejak Sabtu (5/2) malam hingga hari ini.
"Sudah 29 orang tadi yang kami ambil keterangannya," kata Jamal saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebanyak 29 saksi yang diperiksa terdiri atas unsur penyelenggara hingga Satgas COVID-19 Kota Makassar. Jika terbukti, pihak penyelenggara berpotensi dijerat polisi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.