Termasuk Surabaya, Ini Daftar 57 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 2

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 07:20 WIB
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang level dan aturan PPKM terbaru di Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, terdapat 57 daerah yang masuk ke PPKM level 2 dan 30 daerah ke level 1. Berikut daftarnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," lanjutnnya.

Safrizal mengatakan peningkatan jumlah daerah bukan hanya dikarenakan oleh kasus Omicron. Beberapa fakto seperti bertambahnya tracing dan BOR rumah sakit juga mempengaruhi.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," ucapnya.

Simak daftar daerah masuk PPKM level 2 dan 1 di halaman berikutnya.




(maa/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork