Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015 sampai 2021. Ada tiga purnawirawan jenderal TNI yang diperiksa terkait kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan saksi pertama yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP. AP diperiksa karena pernah menjabat sebagai Dirjen Kekuatan Pertahanan, Kemhan RI.
"Diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited," ucapnya.
Selain AP, Kejagung juga memeriksa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemhan RI, Laksamana Muda TNI L. L disebut terlibat khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo, maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat
"Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. L, M.Sc. selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/jbr)