Dipolisikan Crazy Rich Indra Kenz, Korban Binomo Yakin Polri Objektif

Mulia Budi - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 23:03 WIB
Korban Binomo, Maru Nazaru, didampingi kuasa hukum. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Crazy rich Indra Kenz resmi melaporkan salah satu korban Binomo, Maru Nazaru, ke Polda Metro Jaya. Pengacara Maru Nazaru mengatakan pihaknya yakin Polri bakal bersikap objektif dalam menyikapi pelaporan Indra Kenz tersebut.

"Kami yakin Polri di bawah kepemimpinan Kapolri sekarang akan objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini," ujar pengacara Maru Nazaru, Finsensius Mendrofa, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).

Dia menaruh harapan pada kinerja Polri dalam penanganan kasus Binomo dan afiliatornya ini. Finsensius meyakini Polri tidak akan bisa diintervensi pihak mana pun.

"Namun kami sangat percaya Polri tidak mudah diintervensi oleh siapa pun," ucapnya.

Dia mengatakan pelaporan yang dilakukan Indra Kenz hanya gertakan untuk menakuti korban Binomo. Dia menyebut pasal pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Maru Nazaru bersifat subyektif dan pasal karet.

"Kami sesalkan laporan ini, itu pasal karet dan subjektif, ini cara menakut-nakutin para korban di seluruh Indonesia, namun korban tidak akan bungkam dengan laporan ini," tuturnya.

Ancam Polisikan Balik Indra Kenz

Selain itu, dia mengatakan para korban Binomo tidak gentar dengan laporan Indra Kenz. Dia menyebut korban Binomo dari berbagai daerah bakal balik melaporkan Indra Kenz.

"Para korban semakin bersatu dan berjuang sehingga dalam waktu dekat para korban dari berbagai daerah akan melaporkan Binomo dan para afilitor termasuk IK (Indra Kenz) ini di masing-masing polda se-Indonesia. Ini harus diusut tuntas," jelasnya.

Simak pelaporan Indra Kenz di halaman selanjutnya.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork