Dipolisikan Crazy Rich Indra Kenz, Korban Binomo Yakin Polri Objektif

Dipolisikan Crazy Rich Indra Kenz, Korban Binomo Yakin Polri Objektif

Mulia Budi - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 23:03 WIB
Kuasa hukum korban Binomo (Mulia Budi-detikcom)
Korban Binomo, Maru Nazaru, didampingi kuasa hukum. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Crazy rich Indra Kenz resmi melaporkan salah satu korban Binomo, Maru Nazaru, ke Polda Metro Jaya. Pengacara Maru Nazaru mengatakan pihaknya yakin Polri bakal bersikap objektif dalam menyikapi pelaporan Indra Kenz tersebut.

"Kami yakin Polri di bawah kepemimpinan Kapolri sekarang akan objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini," ujar pengacara Maru Nazaru, Finsensius Mendrofa, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).

Dia menaruh harapan pada kinerja Polri dalam penanganan kasus Binomo dan afiliatornya ini. Finsensius meyakini Polri tidak akan bisa diintervensi pihak mana pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kami sangat percaya Polri tidak mudah diintervensi oleh siapa pun," ucapnya.

Dia mengatakan pelaporan yang dilakukan Indra Kenz hanya gertakan untuk menakuti korban Binomo. Dia menyebut pasal pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Maru Nazaru bersifat subyektif dan pasal karet.

ADVERTISEMENT

"Kami sesalkan laporan ini, itu pasal karet dan subjektif, ini cara menakut-nakutin para korban di seluruh Indonesia, namun korban tidak akan bungkam dengan laporan ini," tuturnya.

Ancam Polisikan Balik Indra Kenz

Selain itu, dia mengatakan para korban Binomo tidak gentar dengan laporan Indra Kenz. Dia menyebut korban Binomo dari berbagai daerah bakal balik melaporkan Indra Kenz.

"Para korban semakin bersatu dan berjuang sehingga dalam waktu dekat para korban dari berbagai daerah akan melaporkan Binomo dan para afilitor termasuk IK (Indra Kenz) ini di masing-masing polda se-Indonesia. Ini harus diusut tuntas," jelasnya.

Simak pelaporan Indra Kenz di halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah melaporkan Maru Nazara, salah satu korban Binomo. Zulpan mengatakan bahwa Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait konten di YouTube.

"Iya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara," ujar Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2022).

Zulpan menjelaskan laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Pelapor melaporkan terlapor atas tayangan di YouTube 'Panggung Inspirasi Official' yang menayangkan terlapor memberikan pernyataan yang intinya menyebut pelapor bagian dari afiliator dan juga menyebut pelapor penipu," jelas Zulpan.

Indra Kenz Merasa Dirugikan Disebut Penipu

Indra Kenz mengaku merasa dirugikan karena ditutuh penipu. Meski telah dinyatakan ilegal, namun Indra Kenz menyatakan Binomo bukan bentuk perjudian.

"Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, keuntungan dan kerugian yang dialami pengguna aplikasi Binomo merupakan tanggung jawab masing-masing. Indra Kenz menyatakan hal itu bukan tanggung jawab dirinya.

"Yang perlu dicatat semua orang bisa mendaftar di sana (Binomo), semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan disini seolah-olah saya yang membuat rugi," jelas Indra.

Lebih lanjut Indra menyebut bahwa kabar yang berembus terkait dirinya telah menipu banyak orang hanya isu semata. Bahkan, dirinya berani mengungkapkan jika semua harta kekayaan miliknya telah dilaporkan dan dikenakan pajak.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads