Wakil Ketua Umum (Waketum) PP, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan akan mengecek pernyataan Terbit soal kerangkeng manusia terkait dengan kegiatan PP.
"Saya baru baca dan baru tahu. Segera saya cek," kata Bamsoet saat dikonfirmasi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Orang Lebih Tewas di Kerangkeng
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada tiga orang lebih yang tewas di kerangkeng ini. Pihaknya terus mendalami jumlah korban tewas tersebut.
"Lebih dari tiga (yang mati). Iya (masih didalami)," kata Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
Anam mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.
"Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa," ucap Anam.
Terbit Jadi Tersangka Suap
Terbit sendiri telah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga mengatur fee dari paket proyek di Pemkab Langkat sejak 2020. Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
(dhn/jbr)