Jual Aset Pemda Seluas 8,6 Hektare, Pejabat di Bengkulu Ditahan Kejaksaan

Jual Aset Pemda Seluas 8,6 Hektare, Pejabat di Bengkulu Ditahan Kejaksaan

Hery Supandi - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 21:11 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: thinkstock
Bengkulu -

Seorang pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu lantaran terlibat dalam kasus penjualan aset milik pemerintah kota Bengkulu. Tersangka inisial AS diduga menjual lahan yang berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka AS langsung dilakukan penangkapan. Dia menyebut pihaknya memiliki 2 bukti yang cukup untuk menetapkan menetapkan tersangka dan menahan AS.

"Tersangka AS dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 jo Pasal 14 KUHAP," kata Yunitha dalam konfrensi persnya, Senin (7/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunitha menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. AS pun terancam pidana penjara 15 tahun akibat perbuatannya.

"Ancaman yang diberikan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar," jelas Yunitha.

ADVERTISEMENT

Diketahui tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2 ayat 1 subsider Pasal3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya lurah dan pengembang perumahan yang merupakan isteri AS. Pengadilan memutus 4 tahun penjara terhadap dua orang terpidana tersebut.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads