Tok! Hakim Tolak Praperadilan Dosen Unri Tersangka Perusakan Rumah-Jadi DPO

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Dosen Unri Tersangka Perusakan Rumah-Jadi DPO

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 21:03 WIB
Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka, Antoni Hamzah (Raja Adil-detikcom)
Foto: Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka, Antoni Hamzah (Raja Adil-detikcom)
Pekanbaru -

Hakim tunggal PN Bangkinang menolak permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangka, Antoni Hamzah (53). Hakim menyatakan penetapan tersangka Dosen Universitas Riau atas pengerusakan rumah karyawan itu sah.

Putusan Permohonan Praperadilan Antoni Hamzah dibacakan hakim tunggal, Ersin di PN Bangkinang, Senin (7/2) sore. Dalam putusan yang dibacakan hakim menolak permohonan Antoni yang sempat menjadi DPO tersebut.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon," ucap majelis hakim dalam putusan yang dibacakan dengan dihadiri pihak Antoni Hamzah, Polda Riau dan Polres Kampar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan, hakim memberi beberapa pertimbangan hukum. Salah satunya yaitu soal Antoni Hamzah yang sempat menjadi buronan polisi.

Pertimbangan lain yakni penetapan status tersangka telah didukung lebih dari 2 alat bukti yang sah. Termasuk tak ada klausul perlindungan LPSK yang buat Antoni tidak boleh hadir untuk beri keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan sejak awal jajarannya optimis menang. Sebab, penetapan tersangka dan status buronan hingga akhirnya ditangkap sudah sesuai prosedur.

"Kita sejak awal optimis (menang). Kita sudah lakukan prosedur hukum dengan benar. Hari ini kita menang Praperadilan yang diajukan tersangka AH," katanya.

Sunarto menilai kemenangan itu sekaligus menjawab tudingan Antoni yang menyebut polisi melakukan kriminalisasi. Sehingga tudingan itu dijawab dengan produk hukum dan terbukti di meja hijau.

"Kita jawab dengan produk hukum. Hakim menyatakan semua yang kita lakukan sah. Jadi tidak ada itu ya (kriminalisasi), semua sesuai prosedur kami lakukan sejak awal," katanya.

Di luar persidangan, puluhan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) menyampaikan rasa haru atas putusan tersebut. Petani optimis masalah hukum yang menkerat ketua mereka akan terbongkar di pengadilan.

"Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkaplah semua kebobrokan selama dia memimpin di koperasi kami," terang perwakilan petani, Rizal.

Lebih jauh, ia menyebut para petani akan terus mengawal kasus itu sampai tuntas. Bahkan petani juga kini akan menyiapkan rapat anggota tahun 2022 yang disebut sejak 3 tahun terakhir tak ada dilakukan.

Sebelumnya Antoni Hamzah ditetapkan tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni pada Oktober 2020. Dalam kasus itu dua orang sudah diproses hukum.

Antoni ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Setelah jadi tersangka, Antoni menghilang hingga akhirnya ditangkap di Bekasi pada3 Januari lalu di Bekasi.

Fakta lain terungkap Antoni merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Ia disebut masih aktif mengajar secara virtual selama jadi buron Polres Kampar pada 24 November 2021 lalu.

(ras/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads