Fakta Baru Ketua Koperasi Otak Perusakan Rumah Karyawan: DPO Polri-Dosen Unri

Fakta Baru Ketua Koperasi Otak Perusakan Rumah Karyawan: DPO Polri-Dosen Unri

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 14:26 WIB
Puluhan petani sawit di Riau, melakukan aksi cap darah di kantor balai desa. Aksi nekat itu dilakukan karena ketua koperasi hilang dan tak digaji 3 bulan. (dok Istimewa)
Puluhan petani sawit di Riau melakukan aksi cap darah di kantor balai desa. Aksi nekat itu dilakukan karena ketua koperasi hilang dan mereka tak digaji 3 bulan. (Foto: dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Polres Kampar, Riau, memburu ketua sebuah koperasi, AH, yang menjadi otak perusakan rumah karyawan. AH, yang diketahui dosen PNS, diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat DPO yang diterima detikcom, AH resmi jadi buron Polres Kampar sejak 24 November lalu. Surat diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra.

Surat DPO diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B.332/X/2020/Riau/Res Kampar 16 Oktober 2020. "Untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan ke Polres Kampar di Bangkinang," tulis dalam surat DPO yang diterbitkan Polres Kampar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut warna putih pendek, wajah oval," tulis keterangan ciri-ciri khusus AH yang diterbitkan polisi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penerbitan surat DPO untuk AH. Surat DPO diterbitkan jajaran Polres Kampar di Bangkinang.

ADVERTISEMENT

"Ya benar telah diterbitkan surat DPO untuk Tersangka AH. Surat diterbitkan oleh Polres Kampar," kata Sunarto, Jumat (3/12/2021).

Sunarto berharap siapa saja yang melihat AH untuk melaporkan ke Polda Riau atau Polres Kampar. Kasus itu sedang ditangani Satreskrim Polres Kampar atas dugaan perusakan rumah karyawan salah satu perusahaan.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Tanggapan Pihak Unri

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) Agus Sutikno mengaku tidak tahu soal ada dosennya jadi tersangka dan DPO. Sutikno menyebut AH masih aktif mengajar secara online.

"Kami tak tahu itu (AH jadi DPO). Selama ini biasa saja dia. Ngajar daring, tidak ada terkendala, mengajar tetap," kata Sutikno.

Sutikno mengaku tak pernah dapat surat pemberitahuan penetapan tersangka AH oleh Polres Kampar. Sutikno memastikan AH masih menjalankan tugas pokoknya sebagai dosen PNS di kampus tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada dapat surat pemberitahuan (DPO Polres). Tapi tugas pokok dia jalan, ya itu urusan pribadi dia," kata Sutikno.

Diketahui, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni pada Oktober 2020. Dalam kasus itu, satu pelaku sudah divonis bersalah dan pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.

AH ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. AH diduga kuat menjadi otak penyerangan dan selalu mangkir panggilan penyidik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads