Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD

Pemprov DKI Serahkan Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 20:33 WIB
Pemprov DKI serahkan raperda soal penyandang disabilitas ke DPRD DKI
Pemprov DKI menyerahkan raperda soal penyandang disabilitas ke DPRD DKI. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD. Penyerahan dilakukan saat sidang paripurna hari ini.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Riza membacakan pidato Gubernur DKI Anies Baswedan seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Riza menyampaikan perlu ada penyesuaian terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Riza mengatakan perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 perubahan raperda tersebut. Khususnya di wilayah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Perlu dilakukan dengan mengarusutamakan disabilitas di berbagai sektor dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan pembagian urusan pemerintahan dalam Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sambung Wagub Ariza.

Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting, yakni:

1. Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas;

2. Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas;

3. Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta;

4. Pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;

5. Peran serta masyarakat;

6. Pengaturan sanksi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Raiza menyampaikan bahwa dalam konteks Raperda ini, Pemprov DKI Jakarta merumuskan aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang berlaku 5 (lima) tahun. RADPD disusun dengan merujuk kepada Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang disusun oleh kementerian yang menangani bidang perencanaan sosial dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Perumusan RADPD tersebut melibatkan masyarakat penyandang disabilitas melalui organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat yang menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas. Di samping tahap perencanaan, tak kalah pentingnya adalah tahapan evaluasi terhadap upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta yang merupakan bagian dari evaluasi pembangunan daerah," ucapnya.

Evaluasi dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, Gubernur menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Raperda ini merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di antaranya mengatur 17 aspek kehidupan, yakni:

1. Keadilan dan Perlindungan Hukum;

2. Pendidikan;

3. Kewirausahaan;

4. Kesehatan;

5. Keolahragaan;

7. Kesejahteraan Sosial;

6. Kebudayaan dan Pariwisata;

8. Infrastruktur;

9. Pelayanan Publik;

10. Transportasi;

11. Perlindungan dari Bencana;

12. Habilitasi dan Rehabilitasi;

14. Pendataan;

15. Komunikasi dan Informasi;

13. Konsesi;

16. Perlindungan Perempuan dan Anak; dan

17. Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.

"Melalui Raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(dek/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads