Komnas HAM Usut TPPO Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Usut TPPO Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 17:44 WIB
Polda Sumut bersama Komnas HAM mengecek langsung lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengecek ruangan tersebut.
Momen polisi bersama Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM terus mengusut temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM akan memanggil ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern untuk mengusut kasus ini.

"Tapi soal bagaimana konstruksi perkara secara besar, minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Anam mengatakan Terbit mengetahui ada korban yang tewas pada kerangkeng tersebut. Dia juga membenarkan bahwa orang di kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya. Kami sudah cek pabriknya," katanya.

Selanjutnya, Anam menyebut surat pernyataan para pekerja sawit itu memiliki model yang variatif. Pada intinya, pekerja sawit itu harus membuat surat pernyataan jika ingin bekerja.

ADVERTISEMENT

"Surat pernyataan itu modelnya variatif nggak hanya tunggal kayak gitu, ada juga model yang lain. Yang intinya memang, masyarakat masuk ke sana harus membuat surat pernyataan. Tapi modelnya tidak tunggal," katanya.

3 Orang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada tiga orang lebih yang tewas di kerangkeng ini. Pihaknya terus mendalami jumlah korban tewas tersebut.

"Lebih dari tiga (yang mati). Iya (masih didalami)," kata Anam.

Anam mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.

"Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa," ucap Anam.

Terbit Jadi Tersangka Kasus Suap

Terbit sendiri telah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga mengatur fee dari paket proyek di Pemkab Langkat sejak 2020. Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads