Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati sebanyak 15 poin revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU ini dalam rangka melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan kedua UU PPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022). Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas.
"Apakah draf rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?" tanya Supratman Andi Agtas kepada para anggota dalam rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ujar peserta rapat.
Baca juga: Baleg DPR Bakal Bentuk Panitia Kerja RUU PPP |
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, kemudian membacakan sebanyak 15 poin revisi UU PPP tersebut. Poin-poin revisi itu termasuk mengatur metode Omnibus dan partisipasi masyarakat.
Dalam perubahannya, Pasal 1 RUU PPP berbunyi: "Metode Omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."
Pada poin lainnya, Baleg DPR menyepakati Perubahan Bab IV RUU PPP dengan menambahkan bagian baru dengan judul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus'.
Achmad Baidowi menyebutkan ada penambahan Pasal 42A yang mengatur penggunaan metode Omnibus dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 64 diubah dengan menambahkan ayat baru yang mengatur terkait penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan Metode Omnibus.
"Penambahan Pasal 42A RUU yang mengatur mengenai Penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan," ujar Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan poin revisi.
"Perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat 1a yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat menggunakan Metode Omnibus," lanjut dia.
Dia melanjutkan poin revisi lainnya yaitu mengubah Pasal 96 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Awiek.
(fca/rfs)