Kuasa hukum Susi Air, VISI LAW OFFICE, melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Malinau, Ernes Silvanus. Somasi dilayangkan karena imbas pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
"VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Kuasa hukum Susi Air menilai penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya.
"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," tegas Donal.
Dengan demikian, Susi Air melalui menuntut Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Malinau, Ernes Silvanus, dalam jangka waktu tiga untuk meminta maaf. Selain itu, kedua pejabat tersebut diminta mengganti rugi Rp 8,9 M.
"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Donal.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebatnya
Eksekusi Sesuai Prosedur
Dishub Malinau sebelumnya angkat bicara terkait Susi Air diusir dari Bandara Malinau, Kaltara. Kadishub Malinau, Muhammad Kadir, mengatakan eksekusi sudah melalui prosedur.
"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2022).
Sebelum eksekusi, sambung Kadir, Dishub Malinau sudah melakukan koordinasi dengan Susi Air agar melakukan pengosongan. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi secara lisan.
"Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam kolosal kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.
Dishub Malinau Putuskan Kontrak
Kadir membenarkan ada permohonan perpanjangan kontrak dari Susi Air. Namun pihaknya tidak bisa menerima karena itu menjadi kewenangan pemda.
"Ada permohonan tapi kita tidak perpanjang, alasannya tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja, yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.
Di sisi lain, sebelum Susi Air diusir, Kadir menyebut harusnya pihak Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar. Sehingga, pihaknya tidak perlu mengusir paksa pesawat.
"Itu urusan Susi, yang jelas kita sudah memperingatkan untuk mengosongkan, satu bulan cukup. Susi bukan perusahaan kecil, semestinya mempersiapkan diri untuk mobilisasi," kata Kadir.