Komnas HAM menyampaikan temuan baru atas investigasi pada kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM kini menemukan adanya alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Anam menyebut saat itu kerangkeng diisi 52 orang. Komnas HAM memang menyebut ada kasus kematian pada kerangkeng ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"At the moment, saat itu ada kurang-lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat, kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya," katanya.
Selanjutnya, Anam mengatakan temuan pihaknya nanti akan diuji ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern. Setelah itu, Komnas HAM nantinya akan membuat kesimpulan.
"Kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO, dan ahli perbudakan modern, baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
Pihak Komnas HAM kemudian datang ke Langkat untuk mengecek kerangkeng manusia tersebut. Komnas HAM mengaku menemukan kasus penghuni kerangkeng manusia yang tewas.
"Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda," kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Choirul mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.
"Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa," ucap Choirul.
Terbit sendiri telah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga mengatur fee dari paket proyek di Pemkab Langkat sejak 2020. Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor